Wakaf uang (cash waqf) adalah pengembangan dari wakaf, di mana wakaf yang berasosiasi dengan aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) menjadi aset bergerak atau tunai yaitu dalam bentuk uang. Jenis wakaf ini dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum. Objek wakaf dapat berupa uang tunai maupun menyangkut surat-surat berharga yang bernilai tinggi. Nilai pokok uang yang diwakafkan tersebut, harus dijaga sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) dan dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariah.
Bank Fadhilah Kota Bengkulu merupakan Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Kota Bengkulu yang telah memperoleh ijin dari Kementrian Agama Republik Indonesia, merupakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dasar Hukum Wakaf Uang
Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), istilah wakaf uang sebenarnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Namun, wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriyah dan mulai umum ditunaikan pada abad ke 15 Hijriyah di Turki.
Di Indonesia sendiri, wakaf uang sudah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dianggap sudah sesuai dengan prinsip syariah sebagai yang tertuang dalam fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002.
Berikut adalah dasar hukum wakaf uang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia:
Adalah wakaf dengan obyek berupa uang. Nilai pokok uang dijaga sesuai dengan kehendak wakif, dikelola dan dikembangkan secara produktif oleh nadzir sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima manfaat)
Merupakan wakaf barang dengan cara wakif menyerahkan uang kepada nazhir untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif atau sebagai kontribusi pada program proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir