Wakaf Uang

Mengenal Lebih Dekat Wakaf Uang

Wakaf uang (cash waqf) adalah pengembangan dari wakaf, di mana wakaf yang berasosiasi dengan aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) menjadi aset bergerak atau tunai yaitu dalam bentuk uang. Jenis wakaf ini dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum. Objek wakaf dapat berupa uang tunai maupun menyangkut surat-surat berharga yang bernilai tinggi. Nilai pokok uang yang diwakafkan tersebut, harus dijaga sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) dan dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariah.

Bank Fadhilah Kota Bengkulu merupakan Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Kota Bengkulu yang telah memperoleh ijin dari Kementrian Agama Republik Indonesia, merupakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dasar Hukum Wakaf Uang

Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), istilah wakaf uang sebenarnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Namun, wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriyah dan mulai umum ditunaikan pada abad ke 15 Hijriyah di Turki.

Di Indonesia sendiri, wakaf uang sudah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dianggap sudah sesuai dengan prinsip syariah sebagai yang tertuang dalam fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002.

Berikut adalah dasar hukum wakaf uang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia:

  1. Wakaf uang yang termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
  2. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh);
  3. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i;
  4. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

Perbedaan Wakaf Uang dengan Wakaf melalui Uang

Wakaf Uang

Adalah wakaf dengan obyek berupa uang. Nilai pokok uang dijaga sesuai dengan kehendak wakif, dikelola dan dikembangkan secara produktif oleh nadzir sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima manfaat)

Wakaf melalui Uang

Merupakan wakaf barang dengan cara wakif menyerahkan uang kepada nazhir untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif atau sebagai kontribusi pada program proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir

Mari Keluarkan Uang Terbaik Anda, dengan Berwakaf Uang bersama Bank Fadhilah

Syarat dan ketentuan layanan wakaf uang di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, di mana wakif (pewakaf) harus berakal sehat, dewasa, dan merdeka. Wakaf uang dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dengan nilai pokok yang wajib dijaga kelestariannya dan disetorkan dalam rupiah.
 
Berikut rincian syarat dan ketentuan layanan wakaf uang:
  • Wakif (Pewakaf): Perseorangan (dewasa, berakal sehat, tidak terhalang hukum) atau organisasi/badan hukum yang memenuhi syarat.
  • Objek Wakaf: Uang tunai dalam mata uang Rupiah. Jika mata uang asing, wajib dikonversi ke Rupiah.
  • Minimal Nominal: Umumnya fleksibel, mulai dari Rp 10.000, namun untuk mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) biasanya minimal Rp 1.000.000.
  • Lembaga Penerima: Harus melalui LKS-PWU yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
  • Prosedur:
    1. Wakif mengisi formulir wakaf uang.
    2. Menyetorkan uang melalui LKS-PWU.
    3. Mengucapkan ikrar wakaf (bisa tertulis/sertifikat).
    4. Menerima bukti transfer atau Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
  • Ketentuan Pengelolaan: Nilai pokok wakaf uang tidak boleh dikurangi, dihibahkan, atau diwariskan. Hanya hasil pengelolaan (keuntungan) yang disalurkan ke mauquf ‘alaih (penerima manfaat).
Wakaf uang ini sangat dianjurkan karena bersifat amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.

Tentang Kami

Kontak

Whatsapp +6282179790770

Bprsfadhilah

Bankfadhilahbengkulu

Bankfadhiahkotabengkulu